Murdoko Dituntut 7,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Murdoko, terdakwa korupsi Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendal, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah ini juga dikenai denda Rp 250 juta atau hukuman pengganti 5 bulan penjara. "Fakta persidangan membuktikan perbuatan Murdoko memenuhi unsur pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa KPK, Riono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Pasal yang dimaksudkan adalah Pasal 2 ayat 1, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Murdoko, terdakwa korupsi Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendal, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah ini juga dikenai denda Rp 250 juta atau hukuman pengganti 5 bulan penjara. "Fakta persidangan membuktikan perbuatan Murdoko memenuhi unsur pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa KPK, Riono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korup
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini