Vonis Wa Ode Dinilai Terlalu Ringan
JAKARTA - Sejumlah pengamat dan pegiat antikorupsi menilai vonis bagi terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, terlalu ringan. Ahli hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai anggota DPR nonaktif itu seharusnya bisa divonis hingga 20 tahun penjara karena melakukan pencucian uang. "Vonis ini bahkan tak sampai separuh tuntutan jaksa," kata Yenti saat dihubungi kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini