Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Yani Ansori dan Gondo Sudjono dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua pegawai PT Hardaya Inti Plantations itu dinyatakan terbukti menyuap Amran Abdulah Batalipu, Bupati Buol, Sulawesi Tengah, dengan uang senilai Rp 3 miliar.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Yani Ansori dan Gondo Sudjono dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua pegawai PT Hardaya Inti Plantations itu dinyatakan terbukti menyuap Amran Abdulah Batalipu, Bupati Buol, Sulawesi Tengah, dengan uang senilai Rp 3 miliar.
Tim jaksa yang diketuai Supardi meminta majelis hakim pimpinan Gusrizal menyatakan terdak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini