Peraturan tentang Penyidik KPK
Draf Revisi Masuki Tahap Akhir
JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan draf revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 memasuki tahap akhir. Perbaikan peraturan tentang manajemen sumber daya manusia pada Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya menyangkut tim penyidik, itu segera diteken oleh Presiden.
JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan draf revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 memasuki tahap akhir. Perbaikan peraturan tentang manajemen sumber daya manusia pada Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya menyangkut tim penyidik, itu segera diteken oleh Presiden.
Hanya, Denny belum dapat memastikan kapan persisnya revisi itu akan ditandatangani. "Draf revisi peraturan pemerintah sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini