Kerugian Negara di Kementerian PU Tertinggi
Sabtu, 6 Oktober 2012

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan memberi waktu dua bulan kepada sejumlah kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk mengembalikan kerugian negara. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, jika kerugian negara tidak dikembalikan, penanggungjawabnya bisa dipidanakan. "Aturannya begitu, kerugian harus dikembalikan," kata dia kemarin.
BPK menemukan 13.105 kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 12,48 triliun. Dari jum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini