Angelina Sondakh Bisa Dimiskinkan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dengan pasal tersebut, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games dan proyek universitas itu bisa dimiskinkan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penggunaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu merupakan terobosan KPK terhadap terdakwa korupsi. "Ini salah satu efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak pida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini