Hakim Mahkamah Konstitusi Pertegas Wewenang KPK
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi soal penyidikan. Hakim konstitusi Mohamad Alim mengatakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di tangan KPK. "Coba baca cermat Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK. Sudah jelas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di KPK," kata Alim dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Uji materi di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini