Tjahjo Kumolo Diminta Bersaksi untuk Miranda
JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus cek pelawat Miranda Goeltom meminta politikus Tjahjo Kumolo dihadirkan sebagai saksi. Pasalnya, menurut pengacara Miranda, Doddy S. Abdulkadir, dakwaan untuk Miranda dibuat berdasarkan pernyataan Agus Condro, yang mengutip perkataan Tjahjo bahwa Miranda bersedia memberikan uang sebesar Rp 300-500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus cek pelawat Miranda Goeltom meminta politikus Tjahjo Kumolo dihadirkan sebagai saksi. Pasalnya, menurut pengacara Miranda, Doddy S. Abdulkadir, dakwaan untuk Miranda dibuat berdasarkan pernyataan Agus Condro, yang mengutip perkataan Tjahjo bahwa Miranda bersedia memberikan uang sebesar Rp 300-500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Apa benar Tjahjo ngomong seperti itu? Itu ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini