Pollycarpus Dapat Remisi Lagi
BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, bakal menerima remisi 6 bulan 20 hari. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum Jawa Barat, Dedi Sutardi, mengatakan Polly mendapat remisi umum dan remisi sebagai pemuka kegiatan di penjara.
BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, bakal menerima remisi 6 bulan 20 hari. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum Jawa Barat, Dedi Sutardi, mengatakan Polly mendapat remisi umum dan remisi sebagai pemuka kegiatan di penjara.
"Remisi umum lima bulan dan remisi sebagai pemuka 1 bulan 20 hari," katanya kemarin. Divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, Polly berkali-kali men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini