Tak Bayar THR, Perusahaan Bakal Diadili
JAKARTA - Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) akan diproses hukum melalui pengadilan hubungan industrial. "Ini adalah jalan terakhir jika imbauan kementerian diabaikan," kata Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sri Nurhaningsih, kepada Tempo di kantornya kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini