Djoko Susilo Bisa Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi. Menurut pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, dan Indonesia Corruption Watch, dengan undang-undang tersebut akan ketahuan aliran uang tersangka yang terindikasi hasil korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menelusuri ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini