Polisi Makin Nekat, Presiden Lepas Tangan
JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berkukuh menyidik kasus pengadaan simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi. Alasannya, tak ada peraturan atau hukum acara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal langkah ini dinilai melanggar Undang-Undang tentang KPK.
"Mana ada SPDP ditolak," kata Komisaris Jenderal Sutarman, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini