Kejaksaan Diminta Tolak SPDP Polri
JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI diminta tak langsung memproses surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan suap proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang dilayangkan Markas Besar Kepolisian RI. "Kejaksaan harus berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, kemarin.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI diminta tak langsung memproses surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan suap proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang dilayangkan Markas Besar Kepolisian RI. "Kejaksaan harus berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, kemarin.
Menurut Martin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini