Kilas
RS Wajib Tuntun Pemberian ASI
JAKARTA -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Ibu, setiap rumah sakit dan rumah bersalin wajib menuntun ibu untuk memberikan ASI dengan benar, segera setelah bayi lahir. Konselor ASI dari the Indonesian Breastfeeding Center, Utami Roesli, mengingatkan, RS yang salah menuntun pemberian ASI terancam kena sanksi. "Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi," katanya dalam diskusi di gedung Kementerian Kesehatan kemarin. Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Minarto menyatakan pemerintah akan terus mensosialisasi peraturan tersebut. Saat ini, sebagian besar RS telah menerapkan aturan tersebut. ANANDA BADUDU
JAKARTA -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Ibu, setiap rumah sakit dan rumah bersalin wajib menuntun ibu untuk memberikan ASI dengan benar, segera setelah bayi lahir. Konselor ASI dari the Indonesian Breastfeeding Center, Utami Roesli, mengingatkan, RS yang salah menuntun pemberian ASI terancam kena sanksi. "Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi," katanya dalam diskusi di g
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini