maaf email atau password anda salah


Kilas
RS Wajib Tuntun Pemberian ASI

JAKARTA -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Ibu, setiap rumah sakit dan rumah bersalin wajib menuntun ibu untuk memberikan ASI dengan benar, segera setelah bayi lahir. Konselor ASI dari the Indonesian Breastfeeding Center, Utami Roesli, mengingatkan, RS yang salah menuntun pemberian ASI terancam kena sanksi. "Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi," katanya dalam diskusi di gedung Kementerian Kesehatan kemarin. Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Minarto menyatakan pemerintah akan terus mensosialisasi peraturan tersebut. Saat ini, sebagian besar RS telah menerapkan aturan tersebut. ANANDA BADUDU

arsip tempo : 172837031924.

. tempo : 172837031924.

JAKARTA -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Ibu, setiap rumah sakit dan rumah bersalin wajib menuntun ibu untuk memberikan ASI dengan benar, segera setelah bayi lahir. Konselor ASI dari the Indonesian Breastfeeding Center, Utami Roesli, mengingatkan, RS yang salah menuntun pemberian ASI terancam kena sanksi. "Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi," katanya dalam diskusi di g

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 Oktober 2024

  • 7 Oktober 2024

  • 6 Oktober 2024

  • 5 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan