Jaksa Bantah Eksepsi Miranda
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum membantah semua keberatan terdakwa kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Salah satunya menyangkut pernyataan kuasa hukum Miranda bahwa kasus cek pelawat tak bisa dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum membantah semua keberatan terdakwa kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Salah satunya menyangkut pernyataan kuasa hukum Miranda bahwa kasus cek pelawat tak bisa dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.
Menurut jaksa penuntut, Supardi, kasus cek pelawat baru terungkap pada 2009. Pemberi cek, Nunun Nurbaetie, juga baru ditangkap pada Desember 2011 dan disidang pada Februari 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini