maaf email atau password anda salah


Jaksa Bantah Eksepsi Miranda

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum membantah semua keberatan terdakwa kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Salah satunya menyangkut pernyataan kuasa hukum Miranda bahwa kasus cek pelawat tak bisa dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.

arsip tempo : 171404605417.

. tempo : 171404605417.

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum membantah semua keberatan terdakwa kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Salah satunya menyangkut pernyataan kuasa hukum Miranda bahwa kasus cek pelawat tak bisa dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.

Menurut jaksa penuntut, Supardi, kasus cek pelawat baru terungkap pada 2009. Pemberi cek, Nunun Nurbaetie, juga baru ditangkap pada Desember 2011 dan disidang pada Februari 20

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan