Hakim Tolak Keberatan Eks Bos Merpati
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing, Hotasi Nababan. Hakim menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum untuk bekas Direktur Merpati Nusantara Airlines itu sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," kata ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu dalam sidang kemarin.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing, Hotasi Nababan. Hakim menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum untuk bekas Direktur Merpati Nusantara Airlines itu sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," kata ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini