maaf email atau password anda salah


Miranda Anggap Dakwaan Kedaluwarsa

“Dari awal, undang-undang itu didesain untuk menjerat para koruptor tanpa dibatasi waktu.”

arsip tempo : 171406484942.

. tempo : 171406484942.

JAKARTA – Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, menilai sejumlah dakwaan jaksa kedaluwarsa. Pengacara bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan seharusnya kasus yang melibatkan kliennya pada 2004 itu telah kedaluwarsa pada Juni 2010. “Sehingga penuntut umum tak memiliki dasar hukum mendakwa,” kata dia saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Menuru

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan