Miranda Anggap Dakwaan Kedaluwarsa
JAKARTA – Terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom, menilai sejumlah dakwaan jaksa kedaluwarsa. Pengacara bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan seharusnya kasus yang melibatkan kliennya pada 2004 itu telah kedaluwarsa pada Juni 2010. “Sehingga penuntut umum tak memiliki dasar hukum mendakwa,” kata dia saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Menuru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini