Pemerintah Tetap Menilai Lumpur Lapindo Bencana
JAKARTA - Pemerintah berkeras menilai semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai bencana alam. Karena itu, pemerintah menilai alokasi anggaran negara untuk korban lumpur Lapindo tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Alasan yang dikemukakan pemohon, bahwa dana APBN tidak digunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebenar-benarnya, adalah tidak benar," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo, yang mewakili
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini