Hotasi Nababan Dituding Menyalahgunakan Wewenang
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuding bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). "Rencana penyewaan pesawat tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan," kata jaksa Frankie Son di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuding bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). "Rencana penyewaan pesawat tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan," kata jaksa Frankie Son di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Kasus ini bermula dari rencana Merpati menambah dua unit pesaw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini