Hartati Murdaya Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah ke luar negeri enam orang yang diduga terkait dengan kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Salah satu dari keenam orang itu adalah pengusaha Siti Hartati Murdaya, pemilik perusahaan sawit Hardaya Inti Plantation. "Mereka dicegah sejak 27 Juni 2012. Status cegah berlaku hingga enam bulan setelah surat dikeluarkan Imigrasi," kata juru bicara Imigrasi, Maryoto Sum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini