Dhana Widyatmika Terancam Penjara 20 Tahun
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yang diketuai I.B.N. Wismantanu, menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dengan dakwaan berlapis dan kumulatif.
Jaksa menyebutkan bahwa Dhana menerima gratifikasi sebesar Rp 2,75 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono. "Uang itu bisa dianggap pemberian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini