Mulya A. Hasjmy Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Bui
JAKARTA -- Mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasjmy, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan bencana 2005 sehingga divonis 2,5 tahun bui. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mengenakan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan pejabat kuasa pengguna anggaran itu.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata ketu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini