KPU Tetapkan Pemilu Legislatif 9 April 2014
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pemilihan umum legislatif dilaksanakan pada 9 April 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah penetapan ini, seluruh satuan kerja Komisi di seluruh Indonesia mulai menyiapkan diri melalui rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menurut Husni, proses penetapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Tahapan penyelenggaraan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini