Patek Akui Paspor Palsu, Bantah Bom Bali I
JAKARTA -- Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, terdakwa kasus terorisme, mengaku memalsukan dokumen untuk pembuatan paspor. Namun dia membantah tuduhan terlibat dalam aksi Bom Bali I pada 2002. "Untuk hal itu, kami tidak membantah. Kami sependapat dengan jaksa. Tapi kami tidak sependapat soal bom Bali I," ujar Ahyar, pengacara Patek, dalam sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Menurut dia, kliennya membayar Rp 3
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini