Ambang Batas Parlemen Digugat Lagi
JAKARTA - Ambang batas yang berlaku secara nasional dalam Undang-Undang Pemilihan Umum kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, Jumat kemarin. Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh 22 partai politik gurem. Sedangkan kali ini gugatan dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat dan perorangan. "Sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih, sebenarnya kami yang paling dirugikan daripada partai politik," kata Veri Junaidi, kuasa hukum pemohon, kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini