Grasi untuk Corby Menuai Gugatan
JAKARTA -- Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana 20 tahun kasus narkotik di Bali, Schapelle Leigh Corby, menuai gugatan. Gerakan Nasional Antinarkotik (Granat) akan menggugat Presiden atas keputusannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Pekan depan akan kami ajukan," kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat kemarin.
Pemberian grasi untuk Corby, menurut Henry, bertentangan dengan asas pengelolaan pemerin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini