Kasus Agusrin Dinilai Hambat Kinerja Daerah
JAKARTA -- Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menilai gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, menghambat jalannya pemerintahan daerah. "Kalau dikatakan hambatan, bisa saja terhambat," ujar Reydonnyzar, yang akrab disapa Donny, setelah melaporkan harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Donny menjelaskan, Mahkamah Agung membutuhkan waktu yang tidak se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini