Pencegahan Nazar ke Luar Negeri Diperpanjang
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap M. Nazaruddin dan bekas pegawainya, Yulianis dan Oktarina Fury. Juru bicara Direktorat Imigrasi, Maryoto, mengatakan pencegahan terhadap mereka selama 6 bulan terhitung sejak 22 Mei hingga 22 November 2012. "Sudah dilakukan pencegahan atas nama Nazaruddin, Yulianis, dan Oktarina," ujarnya melalui pesan pendek kemarin.
M.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini