Gamawan Kukuh Berhentikan Agusrin
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kukuh dengan keputusan pemerintah memberhentikan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin, karena sudah sesuai dengan undang-undang. "Kami berharap keputusan pemerintah itu sudah benar," katanya di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.
Menurut Gamawan, UU Nomor 32 Pasal 30 ayat 2 menyatakan kepala daerah yang dihukum dengan kekuatan hukum tetap harus diberhentikan. "Berdasarkan itulah kami memberhentikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini