Status Tersangka Eks Ketua KPU Dicabut
arsip tempo : 170228953826.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan status tersangka mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary dicabut oleh Markas Besar Kepolisian RI. "SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dicabut itu sama Polri," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya kemarin.
Basrief mengatakan, pencabutan status tersangka itu bukan berarti pengusutan kasus Abdul Hafiz dihentikan atau dikenai SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini