Marzuki Dituntut Bayar Ganti Rugi
JAKARTA — Mahasiswa program doktoral bidang hukum Universitas Indonesia, David Tobing, melayangkan gugatan terhadap Marzuki Alie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Sebagai pengacara publik, David menuntut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu berhenti membuat pernyataan kontroversial dan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1.000.
"Tak ada hasil penelitian maupun literatur yang mendukung pernyataan Marzuki," kata David. Gugatan dia terkai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini