Pengacara Nunun Mentahkan Kesaksian Ari Malangjudo
JAKARTA-- Mulyaharja, pengacara terdakwa suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, Nunun Nurbaetie, menganggap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tak obyektif dalam menilai pembelaan kliennya.
"Karena (penolakan jaksa itu) tak berdasarkan fakta persidangan," kata dia, menanggapi penolakan jaksa atas pembelaan kliennya atau replik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, kemarin.
Dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini