KPK Didesak Jerat Angie dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka Angelina Sondakh. "Jika hanya dijerat dengan pasal korupsi, vonisnya cenderung ringan," kata Oce Madril, Direktur Advokasi Pukat UGM, Yogyakarta, kemarin.
KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan proyek universitas.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini