KPK Ajukan Banding Vonis Nazaruddin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat pekan lalu, mantan bendahara Partai Demokrat itu dihukum penjara 4 tahun 10 bulan. "Sudah dipastikan (banding)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta kemarin.
KPK memilih banding bukan hanya karena jumlah hukuman hakim kurang dari dua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini