22 Partai Gurem Resmi Gugat Undang-Undang Pemilu
JAKARTA - Sebanyak 22 partai gurem mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ada dua pasal yang mereka gugat, yaitu pasal 8 tentang verifikasi partai peserta Pemilu, dan pasal 208 tentang ambang batas parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional.
"Kami berkeyakinan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Kami mohon kepada Mahka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini