Pengadaan Pesawat Merpati Dinilai Janggal
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan pada proses pengadaan 15 pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp 2,13 triliun atau US$ 232,443 juta. Pengadaan pesawat Xian Aircraft dari Cina itu tidak pernah direncanakan secara resmi pada kurun 2006-2008. Padahal penjajakan pesawat sudah dimulai pada 2005, dan dua unit sudah datang pada September 2007.
"Pembelian diduga tidak sah," demikian hasil pemeriksaan BPK dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini