Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Disahkan
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya, dalam rapat paripurna di gedung DPR kemarin. "Tidak mudah. Hampir 13 tahun diperjuangkan, akhirnya kita meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 ini," kata anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, dalam konferensi pers di tempat yang sama.
Menurut Rieke, pengesahan Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini