RUU Penanganan Konflik Sosial Dirombak
JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial merombak ulang sejumlah pasal dalam RUU tersebut. Hal itu terkait dengan penolakan sidang paripurna yang membahas pengesahan RUU tersebut pekan lalu karena pasal-pasal yang dianggap tidak konstitusional.
Ketua Panitia Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial Eva Kusuma Sundari menyatakan berbagai kritik yang masuk sudah diakomodasi dalam rapat internal Panitia Khusus. "Ada sek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini