Nazar Mestinya Dituntut Lebih dari 10 Tahun
JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai tuntutan buat terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, terlalu ringan. Padahal negara sangat dirugikan. Menurut dia, dengan dakwaan maksimal 20 tahun, seharusnya jaksa menuntut di atas 10 tahun penjara. Apalagi, kata dia, Nazar menyatakan kasus ini menyeret banyak politikus. Selain itu, uang hasil korupsi diduga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini