Peran Muhaimin Hilang, KPK Ajukan Banding
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam perkara proyek infrastruktur wilayah transmigrasi kemarin.
Banding ditempuh bukan lantaran mereka, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, divonis bersalah dan masing-masing dihukum tiga tahun penjara, melainkan karena pertimbangan hakim tak menyebutkan keterlib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini