Pemerintah Membentuk Peradilan Desa
JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri berencana membentuk peradilan desa untuk menangani kasus-kasus ringan di masyarakat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kasus-kasus ringan yang bisa diselesaikan di peradilan desa antara lain perselisihan antartetangga.
Dia mencontohkan perselisihan tetangga yang merembet pada pertemanan anak-anak. "Anaknya berkelahi, bapaknya juga berkelahi. Anaknya sore sudah berteman lagi, tapi bapaknya malah masu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini