Labelisasi Sekolah Dinilai Mengganggu Sistem Pendidikan
JAKARTA -- Saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menganggap label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) mengganggu sistem pendidikan nasional. "Untuk apa pakai label bertaraf internasional? Jika pendidikan nasional sudah baik, tidak usah pakai label taraf internasional juga sudah bertaraf internasional," kata Profesor Soedija
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini