Jaksa Sistoyo Mengaku Terima Suap atas Perintah Atasan
BANDUNG -- Terdakwa kasus penyuapan, jaksa Sistoyo, menyeret mantan atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto. Jaksa nonaktif itu mengaku upayanya meringankan tuntutan terdakwa perkara penipuan Edward Bunjamin di Pengadilan Negeri Cibinong pada 21 November tahun lalu atas perintah Suripto. Sistoyo lalu menerima imbalan Rp 100 juta.
Kepada majelis hakim, bekas penuntut dari Kejaksaan Negeri Cibinong ini mengatakan perintah itu disampaik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini