KPK Inginkan Sanksi bagi Pejabat yang Tak Laporkan Hartanya
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan adanya sanksi bagi mereka yang tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga itu. Usul ini dinilai solusi yang tepat untuk mencegah pemilikan rekening gendut oleh para penyelenggara negara.
"Belum ada sanksinya dalam undang-undang (jika tak menyerahkan LHKPN)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Menurut Johan, masih ada pejabat yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini