DPR Pangkas Kewenangan Menindak
JAKARTA -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sedang serius memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini tampak dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tertanggal 23 Februari 2012 yang diperoleh Tempo. Rancangan ini memuat sejumlah ketentuan yang akan menghilangkan sejumlah kewenangan penting KPK.
Salah satu pemangkasan kewenangan KPK adalah penghilangan kewenangan penuntutan. Dalam draf revisi pasal 6 huru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini