Otak Bom Buku Divonis 18 Tahun Penjara
JAKARTA -- Pepi Fernando, terdakwa kasus terorisme, divonis 18 tahun penjara. Dalang aksi teror bom buku ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak terorisme," kata ketua majelis hakim Moestafa dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Vonis lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Hakim Moestafa mengatakan, selama persida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini