MK Kuatkan Ancaman Pidana bagi Universitas Liar
JAKARTA-- Universitas yang tak mengantongi izin pemerintah ataupun pemerintah daerah tetap dapat dipidana. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi atas pasal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan Ketua Dewan Pembina Universitas Generasi Muda (UGM) Medan, Dj. Siahaan.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Mohammad Mahfud Md. kemarin.
Mahkamah Konstitus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini