Timas Ginting Divonis Dua Tahun Bui
JAKARTA -- Timas Ginting divonis dua tahun penjara. Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya.
"Terdakwa Timas terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan telah merugikan keuangan negara," kata Herdi Agusten, ketua majelis hakim, dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korups
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini