Pembunuh Keluarga Polisi Divonis Hukuman Mati
BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Bale Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Asep Dudung Budiman bin Uju. Asep dinyatakan terbukti membantai keluarga anggota kepolisian, Ajun Komisaris Polisi Wawan, di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Juli tahun lalu.
Asep disebut hakim melakukan pembunuhan terencana atas pasangan Apo Sumarna-Lilis (orang tua AKP Wawan) serta cucu mereka, Keisya, 4 tahun. "Terdakwa terbukti secara sah dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini