Pegawai Negeri Wajib Laporkan Kekayaan
JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyusun aturan yang mewajibkan pegawai negeri sipil melaporkan kekayaannya. Laporan itu bisa dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun kementerian tempatnya bekerja. "Kami sedang berembuk dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian untuk membahas aturan itu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar di Jakarta kemarin.
Azwar menjelask
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini